MAKALAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN



hai semua......

untuk materi kali ini saya akan memberikan pembahasan tentang :

1. Hubungan Negara Dengan Warga Negara
2. Demokrasi di Indonesia, dan
3. Negara Hukum dan HAM

materi makalah kali ini di buat oleh kelompok saya untuk kepentingan tugas.
berikut adalah makalahnya :


MAKALAH
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN




  


KELOMPOK 2

Makalah                                                       Video
1.    Abel Zefanya                  (20118048)      1. Bryan Nur Maulana (21118469)
2.    Azhar Yusli Fathin        (21118286)      2. Delviero D                  (21118848)
3.    Ibnu Fadhil M                (23118190)      3. Eggie Christiandi      (22118165)
4.    Muhammad Rafly          (24118822)      4. I Gusti Ngurah Oka  (23118179)
5.    Muhammad Risky         (24118376)      5. Nurhafiza W              (27118762) 
6.    Monita Situmorang        (24118261)      6. Rafi Arkan                (25118753)

KELAS          :1KB05
Mata Kuliah : Pendidikan Kewarganegaraan
Dosen              : Ibu Fatha Safitry


FAKULTAS ILMU KOMPUTER DAN TEKNOLOGI INFORMASI



KATA PENGANTAR

            Puji syukur kita panjatkan atas Kehadirat-Nya Tuhan Yang Maha Esa .Karena atas izin Nya lah kami dapat menyelesaikan makalah ini.
            Penulis sangat bersyukur karena telah menyelesaikan makalah yang bertujuan untuk memenuhi tugas kelompok mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan dengan judul Hubungan Negara Dengan Warga Negara
Dalam penyelesaian makalah ini, kami mendapatkan bantuan dan bimbingan dari berbagai pihak. Maka dari itu, sudah seharusnya kami mengucapkan banyak terima kasih kepada:
1.      “Nama dosen” selaku dosen mata kuliah Fatha Safitry
2.      Orang tua kami yang selalu mendukung kami baik dari segi moril dan juga materil.
3.      Seluruh pihak yang tidak bisa kami rincikan satu per satu yang sudah membantu dalam merampungkan makalah ini.

Akhir kata, kami sadar bahwa makalah ini penuh dengan kekurangan maupun kelebihan. Oleh karena itu, kami sangat berharap kritik dan saran membangun demi penyempurnaan makalah ini. Harapan kami semoga makalah ini dapat bermanfaat serta pengetahuan bagi pembaca. Aamiin.
     
Jakarta, ...................  2018
Penulis











DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR ………………………………………………………    i
DAFTAR ISI     ……………………………………………………………...    ii
BAB I PENDAHULUAN  …………………………………………………..    1
      1.            Latar Belakang  ……………………………………………………….   1
      2.            Rumusan Masalah  ……………………………………………………   1
      3.            Tujuan  ………………………………………………………………..   1
BAB II PEMBAHASAN …………………………………………………….   2
1.      Hubungan negara dengan warga negara .....………………….…….....     2
2.      Demokrasi di Indonesia  ..……...………...........…………………........    7
3.      Negara Hukum dan HAM   ......…….................……………………....    11

BAB III PENUTUP ………………………………………………………..     18
      1.            Kesimpulan  …………………………………………………………    18
      2.            Saran  ………………………………………………………………..    18
DAFTAR PUSTAKA  ……………………………………………………..     19












BAB I
PENDAHULUAN

1.      Latar Belakang
Hubungan antara negara dan warga negara identik dengan adanya hak dan kewajiban antara warga negara dengan negaranya ataupun sebaliknya. Negara memiliki kewajiban untuk memberikan keamanan, kesejahteraan, perlindungan terhadap warga negaranya serta memiliki hak untuk dipatuhi dan dihormati. Sebaliknya warga negara wajib membela negara dan berhak mendapatkan perlindungan dari negara.
Negara dan warga negara tentu sangatlah berkaitan.Tidak akan ada sebuah negara tanpa adanya warga negara. Di dalam sebuah Negara tentunya juga ada suatu sistem pemerintahan, yang di mana di Indonesia sendiri sistem pemerintahannya adalah Demokrasi.
Pelaksanaan demokrasi di Indonesia dari masa ke masa tidaklah sama, mengingat undang-undang dasar yang berlaku pun berganti-ganti. Pergantian undang-undang dasar menyebabkan pergantian sistem pemerintahan. Indonesia telah menganut sistem demokrasi sejak merdeka sampai saat ini. Dimulai dari demokrasi terpimpin , hingga demokrasi sesungguhnya yang mulai berjalan setelah masa jabatan Soeharto berakhir pada tahun 1998 yang ditandai oleh adanya pemilu daerah maupun presiden yang dapat diikuti oleh rakyat secara serentak dan adil.
Terlepas dari hal tersebut, warga negara pun memiliki suatu Hak Asasi Manusia yang telah diperolehnya sejak lahir dan dibawa pada perjalananan kehidupannya. Dan itu semua sudah diatur dalam aturan hukum di Indonesia.
2.      Rumusan Masalah
a.       Bagaimana Hubungan negara dengan warga negara?
b.      Bagaimana Demokrasi di Indonesia ?
c.       Apa itu Negara hukum dan HAM?
3.      Tujuan
a.       Mengetahui hubungan negara dengan warga negara
b.      Mengetahui mengenai Demokrasi di Indonesia
c.       Mengetahui mengenai negara hukum dan HAM
BAB II
PEMBAHASAN

1.     Hubungan Negara Dengan Warga Negara  
1.1 Pengertian Negara
Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok manusia yang mendiami suatu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan kelompok tersebut.Negara juga diartikan sebagai suatu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hokum yang mengikat masyarakatnya demi ketertiban sosial.
Negara merupakan alat masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan antar manusia dalam masyarakat.Negara dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan.
Tugas utama Negara yaitu :
Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lain.
Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan Negara.
1.2 Unsur Negara
a.Konstitutif
Negara meliputi wilayah udara, darat, perairan, rakyat, dan pemerintahan yang berdaulat.
b.Wilayah
Batas wilayah suatu negara ditentukan dalam perjanjian dengan negara lain. Perjanjian itu disebut Perjanjian Internasional, Perjanjian dua negra disebut Perjanjian Bilateral, sedangkan apabila dilakukan oleh banyak negara disebut Perjanjian Multilateral
c.Rakyat
Harus ada orang yang berdiam di negara tersebut dan untuk menjalankan pemerintahan.
d.Pemerintah
Negara harus mempunyai suatu badan yang berhak mengatur dan berwenang merumuskan serta melaksanakan peraturan yang mengikat rakyatnya.

1.3 Bentuk Negara
 Negara Kesatuan (Unitarisme)
Negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaannya atau pemerintahannya berada di Pusat.
Bentuk Negara Kesatuan
-          Negara dengan sistem sentralisasi
-          Segala sesuatu dalam negara diatur langsung oleh pemerintah pusat Dampak Positif:
-          Berlakunya peraturan yang sama di setiap wilayah Negara.
-          Penghasilan daerah dapat digunakan untuk keperluan seluruh Negara.
1.4 Bentuk Kenegaraan
a.       Negara
Bentuk ini hanya terdapat di lingkungan kerajaan Inggris.Negara Dominion adalah semua Negara jajahan Inggris, dan tetap mengakui Raja Inggris sebagai rajanya walaupun Negara tersebut sudah merdeka.Negara-negara tersebut tergabung dalam “The British Commonwealth of Nations”.
b.      Negara Uni
Gabungan dua negara dengan satu kepala Negara.
c.       Uni Riil
Terjadi karena adanya perjanjian
d.      Uni Personil
Terjadi karena kebetulan
e.       Negara Protektorat
Negara yang berada di bawah perlindungan Negara lain.
1.5 Sifat-sifat Negara
1.      Memaksa, Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secra legal agar tercapai ketertiban dan mencegah timbulnya anarki.
2.      Monopoli, Negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.



1.6 Pengertian Warga Negara
Warga Negara adalah orang yang terkait dengan sistem hukum Negara dan mendapat perlindungan Negara.Warga Negara secara umum ada Anggota suatu negara yang mempunyai keterikatan timbal balik dengan negaranya.Warga negara adalah orang yg tinggal di dalam sebuah negara dan mengakui semua peraturan yg terkandung di dalam negara tersebut.Warga Negara Indonesia menurut Pasal 26 UUD 1945 adalah : Orang-orang bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan Undang-undang sebagai warga Negara.Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah:
1.      Setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI.
2.      Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI.
3.      Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara       asing (WNA), atau sebaliknya.
4.      Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
5.      Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI.
6.      Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI.
7.      Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin.
8.      Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9.      Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah megara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
10.  Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
11.  Anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari Negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
12.  Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi:
1.      Anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing.
2.      Anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan.
3.      Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
4.      Anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
5.      Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut:
6.      Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
7.      Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia.
Jadi, warga negara adalah orang yang tinggal di suatu negara dengan keterkaitan hukum dan peraturan yang ada dalam negara tersebut serta diakui oleh negara, baik warga asli negara tersebut atau pun warga asing dan negara tersebut memiliki ketentuan kepada siapa yang akan menjadi warga negaranya.
Sifat mencakup semua, Semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk setiap orang tanpa kecuali.

1.7 Pengertian Hak dan Kewajiban
1) Pengertian Hak
Hak adalah Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Contohnya: hak mendapatkan pengajaran, hak mendapatkan nilai dari guru dan sebagainya. Adapun Prof. Dr. Notonagoro mendefinisikannya sebagai berikut: “Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
2) Pengertian Kewajiban
Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan (Prof. Dr. Notonagoro). Sedangkan Kewajiban adalah Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.Contohnya : melaksanakan tata tertib di sekolah, membayar SPP atau melaksanakan tugas yang diberikan guru dengan sebaik-baiknya dan sebagainya.
Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :
Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.

1.8 Hubungan Warga Negara dan Negara
Hubungan antara negara dan warga negara identik dengan adanya hak dan  kewajiban,antarawarganegaradengannegaranya ataupun sebaliknya. Negara memiliki kewajiban untuk memberikan keamanan, kesejahteraan, perlindungan terhadap warga negaranya serta memiliki hak untuk dipatuhi dan dihormati.Sebaliknya warga negara wajib membela negara dan berhak mendapatkan perlindungan dari negara.
1.9 Contoh Hak dan Kewajiban Warga Negara Terhadap Negara
1.      Hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintah
2.      Hak negara untuk dibela
3.      Hak negara untuk menguasai bumi, air , dan kekayaan untuk kepentingan rakyat
4.      Kewajiban negara untuk menajamin sistem hukum yang adil
5.      Kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga negara
6.      Kewajiban negara mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat
7.      Kewajiban negara memberi jaminan sosial
8.      Kewajiban negara memberi kebebasan beribadah

Di Indonesia seringkali terjadi adanya kesenjangan antara peranan negara dengan kehidupan warga negara.Masalah-masalah politik, sosial, ekonomi, dan budaya misalnya, seringkali terjadi karena adanya kesenjangan antara peranan negara serta kehidupan warga negaranya.

Dalam deretan pasal-pasal beserta ayat-ayatnya, UUD 1945 secara jelas mencantumkan hak serta kewajiban negara atas rakyatnya yang secara jelas juga harus dipenuhi melalaui tangan-tangan trias politica ala Monteqeiu.Melalui tangan Legislatif suara rakyat tersampaikan, melalui tangan eksekutif kewajiban negara, hak rakyat dipenuhi, dan di tangan yudikatif aturan-aturan pelaksanaan hak dan kewajiban di jelaskan. Idealnya begitu, tapi apa daya sampai sekarang boleh di hitung dengan sebelah tangan seberapa jauh negara menjalankan kewajibannya. Boleh dihitung juga berapa banyak negara menuntut haknya.
Bukan hal yang aneh ketika sebagian rakyat menuntut kembali haknya yang selama ini telah di berikan kepada negara sebagai jaminan negara akan menjaga serta menjalankan kewajibannya. Negara sebagai sebuah entitas dimana meliputi sebuah kawasan yang diakui (kedaulatan), mempunyai pemerintahan, serta mempunyai rakyat. Rakyat kemudian memberikan sebagian hak-nya kepada negara sebagi ganti negara akan melindunginya dari setiap mara bahaya, serta berkewajiban untuk mengatur rakyatnya. Hak-hak rakyat tadi adalah kewajiban bagi sebuah negara.Hak untuk hidup, hak untuk mendapatkan kerja serta hak-hak untuk mendapatkan pelayanan umum seperti kesehatan, rumah, dan tentunya hak untuk mendapatkan pendidikan.Semuanya itu harus mampu dipenuhi oleh negara, karena itulah tanggung jawab negara.Kalau hal itu tak bisa dipenuhi oleh sebuah negara maka tidak bisa disebut sebuah negara.
2.Demokrasi di Indonesia
Secara umum, pengertian demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan yang setiap warga negaranya memiliki hak yang setara dalam pengambilan suatu keputusan yang akan memberikan efek dalam kehidupan mereka. Demokrasi juga bisa diartikan sebagai bentuk kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat.
Demokrasi mencakup kondisi budaya, ekonomi, dan sosial dalam terjadinya praktik kebebasan politik, baik secara bebas ataupun setara. Dalam demokrasi, warga negara diizinkan untuk berpartisipasi aktif secara langsung atau melalui perwakilan dalam melakukan perumusan, pengembangan, serta pembuatan hukum.
Demokrasi dapat dibagi menjadi 2 berdasarkan penyaluran kehendak rakyat, yaitu:
·         Demokrasi langsung (direct democracy) adalah demokrasi yang secara langsung melibatkan rakyat untuk pengambilan keputusan terhadap suatu negara. Contohnya seperti pemilu.
·         Demokrasi tidak langsung (indirect democracy) adalah demokrasi yang tidak secara langsung melibatkan seluruh rakyat suatu negara dalam pengambilan suatu keputusan. Contohnya seperti suatu keputusan yang dilakukan oleh wakil-wakil rakyat (DPR, DPD, DPRD).
Negara yang menganut prinsip demokrasi memiliki ciri:
·         Segala keputusan yang dilakukan pemerintah berdasarkan kehendak dan kepentingan rakyat.
·         Memiliki ciri kontitusional, (mengenai kehendak, kekuasaan, atau kepentingan rakyat) yang dituliskan dalam suatu undang-undang negara.
·         Memiliki ciri perwakilan. Ketika mengatur segala urusan negera, kedaulatan dan kekuasaan rakyat sudah diwakilkan kepada beberapa orang yang sebelumnya sudah dipilih oleh rakyat itu sendiri.
·         Memiliki ciri pemilihan umum, yakni segala kegiatan politik dilakukan untuk memilih pihak yang akan menjalankan pemerintahan.
·         Memiliki ciri kepartaian, yakni partai menjadi suatu media atau sarana sebagai bagian pelaksanaan sistem demokrasi.
Pelaksanaan demokrasi di Indonesia dari masa ke masa tidaklah sama, mengingat undang-undang dasar yang berlaku pun berganti-ganti. Pergantian undang-undang dasar menyebabkan pergantian sistem pemerintahan. Indonesia telah menganut sistem demokrasi sejak merdeka sampai saat ini. Dimulai dari demokrasi terpimpin pada masa jabatan Soekarno, demokrasi pancasila yang digunakan Soeharto selama puluhan tahun menjabat menjadi presiden, hingga demokrasi sesungguhnya yang mulai berjalan setelah masa jabatan Soeharto berakhir pada tahun 1998 yang ditandai oleh adanya pemilu daerah maupun presiden yang dapat diikuti oleh rakyat secara serentak dan adil.
·         Masa Orde Lama (1959-1966)
Sejak proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945, bangsa Indonesia masuk dalam suatu babak kehidupan baru sebagai bangsa yang merdeka dan berdaulat penuh. Namun, perjalanan sejarah bangsa ini tidaklah selalu berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan, sebab banyak pengorbanan dan rintangan yang harus dihadapi dan semua itu bahkan harus ditebus dengan harga yang sangat mahal. Di samping itu, dalam sejarahnya bangsa Indonesia telah mengalami berbagai perubahan asas, ideologi, dan doktrin dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Perubahan-perubahan sistem pemerintahan yang telah terjadi pada masa awal-awal kemerdekaan bangsa ini, terkadang di satu sisi juga sering mengancam dan membahayakan perjuangan bangsa Indonesia dalam mempertahankan dan mengisi kemerdekaan. Seperti yang sudah kita ketahui, bahwa sistem pemerintahan Orde Lama sudah menjadi bagian dari perjalanan panjang sejarah Indonesia, sebab bagaimanapun sejarah Orde Lama ikut mengantarkan Indonesia hingga masa sekarang ini. Istilah Orde Lama dalam sejarah bangsa Indonesia adalah masa-masa bangsa Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Soekarno. Masa Orde Lama berlangsung sejak tahun 1959-1966. Dalam kurun waktu tersebut, bangsa Indonesia mengalami beberapa kali pergantian sistem pemerintahan. Salah satu sistem pemerintahan yang terkenal pada masa Orde Lama adalah “Demokrasi Terpimpin”. Ciri-ciri yang membedakan dari sistem Demokrasi Terpimpin ini dengan sistem sebelumnya adalah bergesernya sistem parlementer ke presidentil, artinya seluruh kekuasaan dalam negara pada saat itu berada di presiden.
·         Demokrasi Liberal (1945-1959)
Setelah Indonesia memproklamasikan kemerdekaan, Ir. Soekarno yang menjabat sebagai ketua PPKI dipercaya merangkap jabatan menjadi presiden RI pertama. Kemudian PPKI membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat dengan ketuanya Kasman Singodimejo. Komite ini bertujuan untuk membantu tugas-tugas presiden. Kebebasan dan kemerdekaan untuk berdemokrasi dalam tubuh KNIP justru membawa pemerintah RI kepada sistem parlementer untuk menghindari kekuasaan presiden yang terpusat. Akhirnya pada tanggal 7 Oktober 1945 lahir memorandum yang ditandatangani oleh 50 orang dari 150 orang anggota KNIP.

Pada tanggal 3 November 1945, keluar maklumat untuk kebebasan membentuk banyak partai atau multi partai sebagai persiapan pemilihan umum yang akan diselenggarakan bulan Juni 1946. Tanggal 14 November 1945 terbentuklah susunan kabinet berdasarkan sistem parlementer (demokrasi liberal).
Berlakunya UUDS 1950 pada tanggal 17 Agustus 1950 dengan sistem demokrasi liberal tidak menunjukkan hasil yang sesuai dengan harapan rakyat Indonesia, bahkan muncul tanda-tanda perpecahan bangsa yang ditandai dengan pemberontakan PRRI Permesta, DI/TII yang ingin lepas dari NKRI.
Konstituante tidak berhasil menetapkan UUD sehingga negara dalam keadaan darurat. Untuk mengatasi, dikeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Sistem demokrasi liberal tidak berhasil dilaksanakan di Indonesia karena tidak sesuai dengan pandangan hidup dan kepribadian bangsa Indonesia.
·         Demokrasi Terpimpin (1959-1965)
Dekrit Presiden 5 Juli 1959 di antaranya berisi usulan pembubaran konstituante, berlakunya kembali UUD 1945, dan pembentukan MPRS dan DPAS dalam waktu sesingkat-singkatnya sehingga berakhirlah masa demokrasi liberal.
Pada periode tahun 1959-1965 kekuasaan didominasi oleh presiden,Pada masa demokrasi terpimpin ada tiga unsur kekuatan utama, yaitu Ir. Soekarno, PKI, dan Angkatan Darat. Pada masa ini banyak terjadi penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945, antara lain:
1.      Pembentukan nasakom (nasionalis, agama, dan komunis).
2.      Tap MPRS No. III/MPRS/1963 tentang pengangkatan Soekarno sebagai Presiden seumur hidup.
3.      Pembubaran DPR hasil pemilu oleh presiden.
4.      Pengangkatan ketua DPRGR/MPRS menjadi menteri negara oleh presiden dan penyelewengan lain dalam pelaksanaan pemerintahan.
Dalam demokrasi terpimpin jika terjadi ketidakmufakatan dalam sidang legislatif, maka permasalahan itu diserahkan kepada presiden sebagai pemimpin besar revolusi untuk dapat diputuskan. Akhirnya orde lama jatuh setelah terjadi peristiwa G30S/PKI pada tahun 1965 dengan diikuti krisis ekonomi yang cukup parah.
·         Orde Baru  (1966-1998)
Berdasarkan pengalaman orde lama, pemerintahan orde baru berupaya menciptakan stabilitas politik dan keamanan untuk menjalankan pemerintahannya. Orde baru berpendapat bahwa orde lama terlalu longgar dalam pendirian partai politik sehingga berakibat lemahnya stabilitas pertahanan dan keamanan negara.
Stabilitas politik dan keamanan yang diciptakan justru mengekang kelompok-kelompok kepentingan dan partai politik lain yang menginginkan perubahan demokrasi. Media massa dan rakyat selalu di bayang-bayangi  ketakutan apabila ingin melancarkan kritik kecuali atas izin pemerintah. Hal ini berakibat menurunnya mental serta moral bangsa Indonesia, sehingga timbul KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme). Karena banyak KKN yang terjadi, rasa percaya rakyat kepada pemerintah pun hilang, sehingga terjadi unjuk rasa yang di pelopori oleh mahasiswa.
Pada akhir masa orde baru timbul krisis ekonomi yang cukup parah. Hal ini menimbulkan gerakan massa rakyat yang menuntut diadakannya reformasi di segala bidang. Rezim orde baru akhirnya jatuh dengan mundurnya Soeharto, selanjutnya kekuasaan di serahkan kepada B. J. Habibie yang pada waktu itu menjabat sebagai wakil presiden.
·         .Reformasi  (1998-sekarang)
Saat ini demokrasi Indonesia berjalan pada era digital, yaitu era yang disebabkan oleh kemajuan teknologi informasi dan komunikasi yang sangat pesat hampir dua dasawarsa ini. Tentu saja era digital ini mempengaruhi berbagai bidang kehidupan, tak terkecuali sistem demokrasi.
Menurut survei, pengguna media sosial dan chatting platform di Indonesia mencapai 70 juta pengguna. Pengguna internet dapat dengan mudah menerima informasi mengenai kinerja pemerintahan dan kebijakan-kebijakan pemerintah, sehingga mereka dapat dengan mudah memberi masukan, kritikan, bahkan hujatan.
Memang itulah salah satu dampak dari era digitalisasi yaitu kebebasan. Tentu banyak juga dampak baiknya, misalnya saja beberapa instansi pemerintahan yang mulai aktif di media sosial dengan memposting kegiatan, anggaran, bahkan daftar belanja mereka. Hal ini disambut hangat oleh masyarakat karena membuat semuanya menjadi lebih transparan.
Selain itu, melalui internet badan pemerintahan bisa berkomunikasi dua arah dengan rakyat melalui dunia maya. Badan pemerintah bisa mendapat masukan dari warga, sedangkan warga menjadi merasa lebih dekat dengan pemerintahan dan bisa lebih mudah menyampaikan aspirasi kepada pemerintah. Hal ini membuat jarak antara pemerintah dan rakyat menjadi semakin dekat serta menghapuskan kesan pemerintahan yang kaku.
Para tokoh politik pun juga sudah memanfaatkan media sosial. Hal ini membawa dampak positif, misalnya saja ketika Jokowi-Ahok maju sebagai calon pemimpin saat pilkada Jakarta, pemberitaan yang masif akan prestasi dan kesederhanaan beliau mampu menarik hati banyak orang untuk berpartisipasi dalam pemilu. Sejak era digital dimulai, peningkatan pemuda dan pemudi yang menggunakan hak pilihnya meningkat sangat pesat, tentu hal ini merupakan prestasi yang membanggakan bagi sistem demokrasi di Indonesia.
Sebagai rakyat, kita memiliki kekuatan yang berpengaruh besar di dunia maya, ada baiknya jika kita memanfaatkan kemudahan komunikasi ini dengan tindakan yang baik, seperti memberi saran dan masukan untuk pemerintahan atau memberi kritik bila kinerja pemerintahan sedang turun.
Pelaksanaan demokrasi di Indonesia pada masa orde baru dan masa reformasi mengklaim memakai sistem demokrasi pancasila. Demokrasi pancasila bukanlah demokrasi yang berdasarkan kekuasaan mayoritas. Dalam demokrasi pancasila, tidak ada satu pun golongan yang boleh semaunya mempertahankan atau memaksakan pendiriannya sendiri. Demorasi pancasila berbeda dengan demokrasi liberal yang mengutamakan suara mayoritas dalam mengambil suatu keputusan ataupun demokrasi terpimpin yang mengutamakan pemimpin dalam mengambil keputusan.
Sila-sila pancasila merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, jadi demokrasi pancasila adalah demokrasi yang dijiwai oleh sila kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, yang berketuhanan Yang Maha Esa, yang berkemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Perjalanan demokrasi di Indonesia yang begitu panjang tentu mengalami banyak cobaan. Namun kegigihan bangsa mampu melewati masalah-masalah demokrasi yang ada. Tak salah jika salah satu lembagai penelitian di Amerika bernama Freedom House mengumumkan bahwa Indonesia merupakan negara berkembang paling sukses dalam menjalankan sistem demokrasi. Semoga ke depannya demokrasi di Indonesia bisa menuju ke arah yang semakin baik lagi.


3. Negara Hukum dan HAM
Negara Hukum
1)      Defenisi Negara
“Negara” bisa dimaknai dalam dua arti. Pertama, Negara adalah masyarakat atau wilayah yang merupakan satu kesatuan politis. Kedua, Negara adalah lembaga pusat yang menjamin kesatuan politis ,yang menata dan dengan demikian menguasai wilayah itu.
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara adalah pengorganisasian masyarakat suatu wilayah tersebut dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini.
2)      Defenisi Hukum
Hukum sebagai sarana untuk melakukan kontrol sosial, yaitu suatu proses memengaruhi orang-orang untuk untuk bertingkah laku sesuai dengan harapan masyarakat. Maka pengontrolan oleh hukum itu dijalankan dengan berbagai cara dan melalui penbentukan badan-badan yang dibutuhkan.Dalam hubungan ini, maka hukum biasa disebut sebagai suatu sarana untuk melakukan kontrol sosial yang bersifat formal.
3)      Defenisi Negara Hukum
Aristoteles, merumuskan negara hukum adalah Negara yang berdiri di atas hukum yang menjamin keadilan kepada warga negaranya. Keadilan merupakan syarat bagi tercapainya kebahagiaan hidup untuk warga Negara dan sebagai daripada keadilan itu perlu diajarkan rasa susila kepada setiap manusia agar ia menjadi warganegara yang baik. Peraturan yang sebenarnya menurut Aristoteles ialah peraturan yang mencerminkan keadilan bagi pergaulan antar warga negaranya. maka menurutnya yang memerintah Negara bukanlah manusia melainkan “pikiran yang adil”. Penguasa hanyalah pemegang hukum dan keseimbangan saja.
Penjelasan UUD 1945 mengatakan, antara lain, “Negara Indonesia berdasar atas hukum (Rechtsstaat), tidak berdasar atas kekuasaan belaka (machsstaat)”. Jadi jelas bahwa cita-cita Negara hukum (rule of  law) yang tekandung dalam UUD1945 bukanlah sekedar Negara yang berlandaskan sembarang hukum. Hukum yang didambakan bukalah hukum yang ditetapkan semata-mata atas dasar kekeuasaan, yang dapat menuju atau mencerminkan kekuasaan mutlak atau otoriter. Hukum yang demikian bukanlah hukum yang adil (just law), yang didasarkan pada keadilan bagi rakyat.
Menurut Brian Z.Tamanaha ,Negara hukum itu berkisar pada tiga kelompok pengertian (cluter of meaning).yaitu :
·         Bahwa pemerintah itu dibatasi oleh hukum. Dalam pemahaman yang pertama ini ,Negara hukum melindungi masyarakat dari penekanan (oppression) oleh pemerintah, baik yang bersifat komunitarian maupun individual. Ia juga melindungi masyarakat dalam keadaan pluralism.Khususnya bagi Negara-negara berkembang,seperti Indonesia ,Negara hukum akan melindungi masyarakat dari transformasi suatu tipe barat ke dalam masyarakat timur, yang memiliki kosmologi yang berbeda.
·         Negara hukum dipahami secara legalitas formal.Di sini ia dipahami sebagai sesuatu yang sangat bernilai (supremely valuable good), tetapi belum tentu memiliki nilai kemanusiaan yang bersifat universal (universal human good)pula. Di sini orang tidak dapat berpikir bahwa peraturan sebagai inti dari legalitas formal,berlaku untuk segala keadaan.Legalitas formal berjalan baik pada ranah kehidupan sosial, dimana dijumpai keadaan yang netral ,seperti perdagangan,penghukuman terhadap orang yang melakukan kekerasan criminal dan terhadap orang yang mengganggu kepemilikan orang lain.
·         Pengaturan yang didasarkan pada hukum (rule of law) ,bukan orang (rule of man). Menurut Tamahana, keadaan tersebut dapat dicapai manakala dapat dicapai keseimbangan antara keduanya,yang intinya adalah pengendalian diri (self-restraint).
·         Unsur-unsur, Ciri-ciri, dan Tujuan Hukum
Unsur-unsur Negara Hukum
Ø  Hak asasi manusia dihargai sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai manusia
Ø  Adanya pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak-hak itu
Ø  Pemerintahan dijalankan berdasarkan peraturan perundang-undangan
Ø  Adanya peradilan administrasi dalam perselisihan antara rakyat dengan pemerintahannya.
Ciri-ciri Negara Hukum
Ø  Kekuasaan dijalankan sesuai dengan hukum positif yang berlaku
Ø  Kegiatan negara berada dibawah kontrol kekuasaan kehakiman yang efektif
Ø  Berdasarkan sebuah undang-undang yang menjamin HAM
Ø  Menuntut pembagian kekuasaan
Di dalam ilmu hukum disebutkan bahwa tujuan hukum adalah menciptakan ketertiban dan keadilan. Dalam membahas masalah tujuan hukum, banyak pendapat dikemukakan oleh para sarjana. Namun demikian secara umum dapat dikemukakan bahwa tujuan hukum adalah sesuatu yang ingin dicapai oleh hukum. Menurut L.J. Van Apeldoorn, tujuan hukum adalah untuk memepertahankan ketertiban masyarakat. Dalam mempertahankan ketertiban tersebut hukum harus secara seimbang melindungi kepentingan-kepentingan yang ada dalam masyarakat. Mengenai kepentingan-kepentingan yang ada dalam masyarakat ini, Roscoe Pond membedakan antara kepentingan pribadi, kepentingan publik, dan kepentingan sosial. Apabila pandangan Van Apeldoorn dikaitkan dengan pandangan Roscoe Pond tersebut, berarti dalam mempertahankan ketertiban masyarakat, hukum harus mampu menyeimbangkan kepentingan-kepentingan pribadi, publik, dan sosial. Pengaturan yang didalamnya terdapat keseimbangan antara kepentingan-kepentingan tersebut oleh Van Apeldoorn dikatakan sebagai pengaturan yang adil.
Keadilan menurut Ulpianus adalah Justitia est perpetua et constans voluntas jus suum cuique tribuendi yang kalau diterjemahkan secara bebas keadilan adalah suatu keinginan yang terus menerus dan tetap untuk memberikan kepada orang apa yang menjadi haknya. Ini berarti keadilan bahwa keadilan harus senantiasa mempertimbangkan kepentingan yang terlibat di dalamnya.
4)      Konsep Dasar Negara Hukum Indonesia
Konsep rechtsstaat mengutamakan prinsip wetmatigheid yang kemudian menjadi rechtmatigheid.
Ø  unsur-unsur rechtsstaat :
Ø  Adanya perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia (HAM).
Ø  Adanya pemisahan dan pembagian kekuasaan negara untuk menjamin
Ø  Perlindungan  HAM,
Ø  pemerintahan berdasarkan peraturan,
Ø  adanya peradilan administrasi; dan
Dari uraian unsur-unsur rechtsstaat maka dapat dikaitkan dengan konsep perlindungan hukum, sebab konsep rechtsstaat tersebut tidak lepas dari gagasan untuk memberi pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia. Dengan demikian rechtsstaat memiliki inti upaya memberikan perlindungan pada hak-hak kebebasan sipil dari warga negara, berkenaan dengan perlindungan terhadap hak-hak dasar yang sekarang lebih populer dengan HAM, yang konsekuensi logisnya harus diadakan pemisahan atau pembagian kekuasaan di dalam negara. Sebab dengan pemisahan atau pembagian kekuasaan di dalam negara, pelanggaran dapat dicegah atau paling tidak dapat diminimalkan.
Di samping itu, konsep rechtsstaat menginginkan adanya perlindungan bagi hak asasi manusia melalui pelembagaan peradilan yang independen. Pada konsep rechtsstaat terdapat lembaga peradilan administrasi yang merupakan lingkungan peradilan yang berdiri sendiri.
Negara Anglo Saxon tidak mengenal Negara hukum atau rechtstaat, tetapi mengenal atau menganut apa yang disebut dengan “ The Rule Of The Law” atau pemerintahan oleh hukum atau government of judiciary.
Menurut A.V.Dicey, Negara hukum harus mempunyai 3 unsur pokok :
A)    Supremacy Of Law
Dalam suatu Negara hukum, maka kedudukan hukum merupakan posisi tertinggi, kekuasaan harus tunduk pada hukum bukan sebaliknya hukum tunduk pada kekuasaan, bila hukum tunduk pada kekuasaan, maka kekuasaan dapat membatalkan hukum, dengan kata lain hukum dijadikan alat untuk membenarkan kekuasaan. Hukum harus menjadi “tujuan” untuk melindungi kepentingan rakyat.
B)    Equality Before The Law
Dalam Negara hukum kedudukan penguasa dengan rakyat dimata hukum adalah sama (sederajat), yang membedakan hanyalah fungsinya, yakni pemerintah berfungsi mengatur dan rakyat yang diatur. Baik yang mengatur maupun yang diatur pedomannya satu, yaitu undang-undang. Bila tidak ada persamaan hukum, maka orang yang mempunyai kekuasaan akan merasa kebal hukum. Pada prinsipnya Equality Before The Law adalah tidak ada tempat bagi backing yang salah, melainkan undang-undang merupakan backine terhadap yang benar.
C)    Human Rights
Human rights, maliputi 3 hal pokok, yaitu :
Ø  The rights to personal freedom ( kemerdekaan pribadi), yaitu hak untuk melakukan sesuatu yang dianggan baik badi dirinya, tanpa merugikan orang lain.
Ø  The rights to freedom of discussion ( kemerdekaan berdiskusi), yaitu hak untuk mengemukakan pendapat dan mengkritik, dengan ketentuan yang bersangkutan juga harus bersedia mendengarkan orang lain dan bersedia menerima kritikan orang lain.
Ø  The rights to public meeting ( kemerdekaan mengadakan rapat), kebebasan ini harus dibatasi jangan sampai menimbulkan kekacauan atau memprovokasi.
Ø  Persamaan Negara hukum Eropa Kontinental dengan Negara hukum Anglo saxon adalah keduanya mengakui adanya “Supremasi Hukum”. Perbedaannya adalah pada Negara Anglo Saxon tidak terdapat peradilan administrasi yang berdiri sendiri sehingga siapa saja yang melakukan pelanggaran akan diadili pada peradilan yang sama. Sedangkan nagara hukum Eropa Kontinental terdapat peradilan administrasi yang berdiri sendiri.

5)      Indonesia sebagai Negara Hukum
Negara Hukum Indonesia  diilhami oleh ide dasar rechtsstaat dan rule of law. Langkah ini dilakukan atas dasar pertimbangan bahwa negara hukum Republik Indonesia pada dasarnya adalah negara hukum, artinya bahwa dalam konsep negara hukum Pancasila pada hakikatnya juga memiliki elemen yang terkandung dalam konsep rechtsstaat maupun dalam konsep rule of law.
Yamin menjelaskan pengertian Negara hukum dalam penjelasan UUD 1945, yaitu dalam Negara dan masyarakat Indonesia, yang berkuasa bukannya manusia lagi seperti berlaku dalam Negara-negara Indonesia lama atau dalam Negara Asing yang menjalankan kekuasaan penjajahan sebelum hari proklamasi, melainkan warga Indonesia dalam suasana kemerdekaan yang dikuasai semata-mata oleh peraturan Negara berupa peraturan perundang-undangan yang dibuatnya sendiri
Indonesia berdasarkan UUD 1945 berikut perubahan-perubahannya adalah negara hukum artinya negara yang berdasarkan hukum dan bukan berdasarkan kekuasaan belaka. Negara hukum didirikan berdasarkan ide kedaulatan hukum sebagai kekuasaan tertinggi
Menurut Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH ada dua belas ciri penting dari negara hukum diantaranya adalah :
a)      Supremasi hukum
b)      Persamaan dalam hukum
c)      Asas legalitas
d)     Pembatasan kekuasaan
e)      Organ eksekutif yang independent
f)       Peradilan bebas dan tidak memihak
g)      Peradilan tata usaha negara
h)      Peradilan tata negara
i)        Perlindungan hak asasi manusia
j)        Bersifat demokratis
k)      Sarana untuk mewujudkan tujuan negara
l)        Transparansi dan kontrol sosial.

Sedangkan menurut Prof. DR. Sudargo Gautama, SH. mengemukakan 3 ciri-ciri atau unsur-unsur dari negara hukum, yakni:
1)      Terdapat pembatasan kekuasaan negara terhadap perorangan
Maksudnya negara tidak dapat bertindak sewenang-wenang. Tindakan negara dibatasi oleh hukum, individual mempunyai hak terhadap negara atau rakyat mempunyai hak terhadap penguasa.


2)      Azas Legalitas
Setiap tindakan negara harus berdasarkan hukum yang telah diadakan terlebih dahulu yang harus ditaati juga oleh pemerintah atau aparaturnya.
3)      Pemisahan Kekuasaan
Agar hak-hak azasi itu betul-betul terlindung adalah dengan pemisahan kekuasaan yaitu badan yang membuat peraturan perundang-undangan, melaksanakan dan mengadili harus terpisah satu sama lain tidak berada dalam satu tangan.
Namun apabila dikaji secara mendalam bahwa pendapat yang menyatakan orientasi konsepsi Negara Hukum Indonesia hanya pada tradisi hukum Eropa Continental ternyata tidak sepenuhnya benar, sebab apabila disimak Pembukaan UUD 1945 alinea I (satu) yang menyatakan “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan” menunjukkan keteguhan dan kuatnya pendirian bangsa Indonesia menghadapi masalah kemerdekaan melawan penjajahan. Dengan pernyataan itu bukan saja bangsa Indonesia bertekad untuk merdeka, tetapi akan tetap berdiri di barisan yang paling depan dalam menentang dan menghapuskan penjajahan di atas dunia.
Alinea ini mengungkapkan suatu dalil objektif, yaitu bahwa penjajahan tidak sesuai  dengan perikemanusiaan dan perikeadilan dan oleh karenanya harus ditentang dan dihapuskan agar semua bangsa di dunia ini dapat menjalankan hak atas kemerdekaan sebagai hak asasinya. Di samping itu dalam Batang Tubuh UUD 1945 naskah asli, terdapat pasal-pasal yang memuat tentang hak asasi manusia antara lain: Pasal 27, 28, 29, 30, dan 31. Begitu pula dalam UUD 1945 setelah perubahan pasal-pasal yang memuat tentang hak asasi manusia di samping Pasal 27, 28, 29, 30 dan 31 juga dimuat secara khusus tentang hak asasi manusia dalam Bab XA tentang Hak Asasi Manusia yang terdiri dari Pasal 28A, 28B, 28C, 28D, 28E, 28F, 28G, 28H, 28I dan Pasal 28J. Hal ini menunjukkan bahwa dalam konsep negara hukum Indonesia juga masuk di dalamnya konsepsi negara hukum Anglo Saxon yang terkenal dengan rule of law.
Dari penjelasan dua konsep tersebut dapat disimpulkan bahwa konsep negara hukum Indonesia tidak dapat begitu saja dikatakan mengadopsi konsep rechtsstaat maupun konsep the rule of law, karena latar belakang yang menopang kedua konsep tersebut berbeda dengan latar belakang negara Republik Indonesia, walaupun kita sadar bahwa kehadiran istilah negara hukum berkat pengaruh konsep rechtsstaat maupun pengaruh konsep the rule of law.
Selain istilah rechtstaat, sejak tahun 1966 dikenal pula istilah The rule of law yang diartikan sama dengan negara hukum.
Dari berbagai macam pendapat, nampak bahwa di Indonesia baik the rule of law  maupun rechtsstaat diterjemahkan dengan negara hukum. Hal ini sebenarnya merupakan sesuatu yang wajar, sebab sejak tahun 1945 The rule of law merupakan suatu topik diskusi internasional, sejalan dengan gerakan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia. Dengan demikian, sulitlah untuk saat ini, dalam perkembangan konsep the rule of law dan dalam perkembangan konsep rechtsstaat untuk mencoba menarik perbedaan yang hakiki antara kedua konsep tersebut, lebih-lebih lagi dengan mengingat bahwa dalam rangka perlindungan terhadap hak-hak dasar yang selalu dikaitkan dengan konsep the rule of law, Inggris bersama rekan-rekannya dari Eropa daratan ikut bersama-sama menandatangani dan melaksanakan The European Convention of Human Rights.
Dengan demikian, lebih tepat apabila dikatakan bahwa konsep negara hukum Indonesia yang terdapat dalam UUD 1945 merupakan campuran antara konsep negara hukum tradisi Eropa Continental yang terkenal dengan rechtsstaat dengan tradisi hukum Anglo Saxon yang terkenal dengan the rule of law. Hal ini sesuai dengan fungsi negara dalam menciptakan hukum yakni mentransformasikan nilai-nilai dan kesadaran hukum yang hidup di tengah-tengah masyarakatnya. Mekanisme ini merupakan penciptaan hukum yang demokratis dan tentu saja tidak mungkin bagi negara untuk menciptakan hukum yang bertentangan dengan kesadaran hukum rakyatnya. Oleh karena itu kesadaran hukum rakyat itulah yang diangkat, yang direfleksikan dan ditransformasikan ke dalam bentuk kaidah-kaidah hukum nasional yang baru.
Apabila dalam Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945 naskah asli, tidak secara eksplisit terdapat pernyataan bahwa Indonesia adalah negara hukum, lain halnya dalam Konstitusi Republik Indonesia Serikat (KRIS). Dalam KRIS dinyatakan secara tegas dalam kalimat terakhir dari bagian Mukadimah dan juga dalam Pasal 1 ayat (1) bahwa Indonesia adalah negara hukum.















BAB III
PENUTUP

1.      Kesimpulan
Dapat diambil kesimpulan bahwa negara dan warga negara memang saling berkaitan satu sama lain. Negara tidakakan ada tanpa adanya warga negara. Dan warga negara tidak dapat hidup jika tidak ada negara yang ditempati. Negara yang ada harus mempunyai suatu sistem  pemerintahan yang mengatur jalannya negara itu sendiri.
Dalam hal ini sistem pemerintahan yang ada di NKRI yaitu  Demokrasi, dimana kekuasaan tertinggi nya berada di tangan rakyat. Warga negara/ masyarakat nya benar-benar berhak untuk campur tangan terhadap nearanya tentunya dengan hukum yang berlaku di Indonesia, karena Indonesia juga merupakan negara hukum. Selain itu warga negara yang hidup dalam suatu negara mempunyai hak dan kewajiban masing-masing serta juga mempunyai suatu Hak Asasi Mausia yang sudah dibawanya sejak lahir dan ada terus di kehidupannya.

2.      Kritik dan Saran
Sebagai mahasiswa baru, kami sangat menyadari bahwa makalah yang dibuat ini jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu kami mengaharapkan kritik dan saran yang sifatnya membangun, karena itu dapat bermanfaat bagi kami untuk memperbaiki dan lebih memperdalam materi ini.













DAFTAR PUSTAKA

Budiarjo, Miriam.2008.Dasar-dasar Ilmu Politik.Gramedia:Jakarta
http://staffnew.uny.ac.id/upload/132313272/pendidikan/warga+negara.pdf di akses pada 3 November 2017.
https://lms.ipb.ac.id/pluginfile.php/35741/mod_resource/content/0/Slide_Kewarganegaraan.pdf di akses pada 3 November 2017.
Junjungan SBP Simanjuntak. Format Hubungan Negara dan Masyarakat. Fisip. USU.
Soedjati, Djiwantono, J.1955.Setengah Abad Negara Pancasila. Centre for Strategic and International Studies(CSIS):Jakarta
Soetandyo Wigjosoebroto.2012. Hubungan  Antara  Negara  dan Warga  Negara. PUSHAM-UII.








nah bagaimana makalahnya, semoga dengan makalah ini kita bisa mendapatkan ilmunya, dan dapat berguna untuk kedepannya.
hanya itu yang bisa saya berikan, kurang lebihnya mohon maaf.

                                                                    TERIMA KASIH

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Belajar Port USB