MAKALAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
untuk materi kali ini saya akan memberikan pembahasan tentang :
1. Hubungan Negara Dengan Warga Negara
2. Demokrasi di Indonesia, dan
3. Negara Hukum dan HAM
materi makalah kali ini di buat oleh kelompok saya untuk kepentingan tugas.
berikut adalah makalahnya :
nah bagaimana makalahnya, semoga dengan makalah ini kita bisa mendapatkan ilmunya, dan dapat berguna untuk kedepannya.
hanya itu yang bisa saya berikan, kurang lebihnya mohon maaf.
TERIMA KASIH
berikut adalah makalahnya :
MAKALAH
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Makalah Video
1.
Abel Zefanya (20118048) 1. Bryan Nur Maulana (21118469)
2.
Azhar Yusli
Fathin (21118286) 2. Delviero D (21118848)
3.
Ibnu Fadhil M (23118190) 3. Eggie Christiandi (22118165)
4.
Muhammad Rafly (24118822) 4. I Gusti Ngurah Oka (23118179)
5.
Muhammad Risky (24118376) 5. Nurhafiza W (27118762)
6.
Monita
Situmorang (24118261) 6. Rafi Arkan (25118753)
KELAS :1KB05
Mata
Kuliah : Pendidikan Kewarganegaraan
Dosen
: Ibu Fatha Safitry
FAKULTAS ILMU KOMPUTER DAN TEKNOLOGI INFORMASI
KATA PENGANTAR
Puji syukur kita panjatkan atas Kehadirat-Nya Tuhan Yang
Maha Esa .Karena atas izin Nya lah kami dapat menyelesaikan makalah ini.
Penulis
sangat bersyukur karena telah menyelesaikan makalah yang bertujuan untuk
memenuhi tugas kelompok mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan dengan judul
Hubungan Negara Dengan Warga Negara
Dalam
penyelesaian makalah ini, kami mendapatkan bantuan dan bimbingan dari berbagai
pihak. Maka dari itu, sudah seharusnya kami mengucapkan banyak terima kasih
kepada:
1.
“Nama
dosen” selaku dosen mata kuliah Fatha Safitry
2.
Orang
tua kami yang selalu mendukung kami baik dari segi moril dan juga materil.
3.
Seluruh
pihak yang tidak bisa kami rincikan satu per satu yang sudah membantu dalam
merampungkan makalah ini.
Akhir kata, kami sadar bahwa makalah ini
penuh dengan kekurangan maupun kelebihan. Oleh karena itu, kami sangat berharap
kritik dan saran membangun demi penyempurnaan makalah ini. Harapan kami semoga
makalah ini dapat bermanfaat serta pengetahuan bagi pembaca. Aamiin.
Jakarta, ................... 2018
Penulis
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR ……………………………………………………… i
DAFTAR
ISI ……………………………………………………………... ii
BAB
I PENDAHULUAN ………………………………………………….. 1
1.
Latar
Belakang ………………………………………………………. 1
2.
Rumusan
Masalah …………………………………………………… 1
3.
Tujuan ……………………………………………………………….. 1
BAB
II PEMBAHASAN ……………………………………………………. 2
1.
Hubungan
negara dengan warga negara .....………………….……..... 2
2.
Demokrasi
di Indonesia ..……...………...........…………………........ 7
3.
Negara
Hukum dan HAM ......…….................…………………….... 11
BAB
III PENUTUP ………………………………………………………..
18
1.
Kesimpulan ………………………………………………………… 18
2.
Saran ……………………………………………………………….. 18
DAFTAR
PUSTAKA …………………………………………………….. 19
BAB
I
PENDAHULUAN
1. Latar
Belakang
Hubungan antara negara dan warga negara identik dengan
adanya hak dan kewajiban antara warga negara dengan negaranya
ataupun sebaliknya. Negara memiliki kewajiban untuk memberikan
keamanan, kesejahteraan, perlindungan terhadap warga negaranya serta memiliki
hak untuk dipatuhi dan dihormati. Sebaliknya warga negara wajib membela negara
dan berhak mendapatkan perlindungan dari negara.
Negara dan warga negara tentu sangatlah
berkaitan.Tidak akan ada sebuah negara tanpa adanya warga negara. Di dalam
sebuah Negara tentunya juga ada suatu sistem pemerintahan, yang di mana di
Indonesia sendiri sistem pemerintahannya adalah Demokrasi.
Pelaksanaan demokrasi di Indonesia dari
masa ke masa tidaklah sama, mengingat undang-undang dasar yang berlaku pun
berganti-ganti. Pergantian undang-undang dasar menyebabkan pergantian sistem
pemerintahan. Indonesia telah menganut sistem demokrasi sejak merdeka sampai
saat ini. Dimulai dari demokrasi terpimpin , hingga demokrasi sesungguhnya yang
mulai berjalan setelah masa jabatan Soeharto berakhir pada tahun 1998 yang
ditandai oleh adanya pemilu daerah maupun presiden yang dapat diikuti oleh
rakyat secara serentak dan adil.
Terlepas dari
hal tersebut, warga negara pun memiliki suatu Hak Asasi Manusia yang telah
diperolehnya sejak lahir dan dibawa pada perjalananan kehidupannya. Dan itu
semua sudah diatur dalam aturan hukum di Indonesia.
2. Rumusan
Masalah
a.
Bagaimana
Hubungan negara dengan warga negara?
b.
Bagaimana
Demokrasi di Indonesia ?
c.
Apa
itu Negara hukum dan HAM?
3. Tujuan
a.
Mengetahui
hubungan negara dengan warga negara
b.
Mengetahui
mengenai Demokrasi di Indonesia
c.
Mengetahui
mengenai negara hukum dan HAM
BAB II
PEMBAHASAN
1.
Hubungan Negara
Dengan Warga Negara
1.1 Pengertian Negara
Negara adalah suatu organisasi dari
sekelompok manusia yang mendiami suatu wilayah tertentu dan mengetahui adanya
satu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan kelompok
tersebut.Negara juga diartikan sebagai suatu perserikatan yang melaksanakan
satu pemerintahan melalui hokum yang mengikat masyarakatnya demi ketertiban
sosial.
Negara merupakan alat masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur
hubungan antar manusia dalam masyarakat.Negara dapat memaksakan kekuasaannya
secara sah terhadap semua golongan.
Tugas utama Negara yaitu :
Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang
bertentangan satu sama lain.
Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan
tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan Negara.
1.2 Unsur Negara
a.Konstitutif
Negara meliputi wilayah udara, darat, perairan, rakyat, dan pemerintahan
yang berdaulat.
b.Wilayah
Batas wilayah suatu negara ditentukan dalam perjanjian dengan negara
lain. Perjanjian itu disebut Perjanjian Internasional, Perjanjian dua negra
disebut Perjanjian Bilateral, sedangkan apabila dilakukan oleh banyak negara
disebut Perjanjian Multilateral
c.Rakyat
Harus ada orang yang berdiam di negara tersebut dan untuk menjalankan
pemerintahan.
d.Pemerintah
Negara harus mempunyai suatu badan yang berhak mengatur dan berwenang
merumuskan serta melaksanakan peraturan yang mengikat rakyatnya.
1.3 Bentuk Negara
Negara Kesatuan (Unitarisme)
Negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaannya atau
pemerintahannya berada di Pusat.
Bentuk Negara Kesatuan
-
Negara
dengan sistem sentralisasi
-
Segala
sesuatu dalam negara diatur langsung oleh pemerintah pusat Dampak Positif:
-
Berlakunya
peraturan yang sama di setiap wilayah Negara.
-
Penghasilan
daerah dapat digunakan untuk keperluan seluruh Negara.
1.4 Bentuk Kenegaraan
a. Negara
Bentuk ini hanya terdapat di lingkungan
kerajaan Inggris.Negara Dominion adalah semua Negara jajahan Inggris, dan tetap
mengakui Raja Inggris sebagai rajanya walaupun Negara tersebut sudah
merdeka.Negara-negara tersebut tergabung dalam “The British Commonwealth of
Nations”.
b. Negara Uni
Gabungan dua negara dengan satu kepala
Negara.
c. Uni Riil
Terjadi karena adanya perjanjian
d. Uni Personil
Terjadi karena kebetulan
e. Negara Protektorat
Negara yang berada di bawah perlindungan
Negara lain.
1.5 Sifat-sifat Negara
1.
Memaksa,
Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secra legal agar
tercapai ketertiban dan mencegah timbulnya anarki.
2.
Monopoli,
Negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari
masyarakat.
1.6 Pengertian Warga Negara
Warga Negara adalah orang yang terkait dengan
sistem hukum Negara dan mendapat perlindungan Negara.Warga Negara secara umum
ada Anggota suatu negara yang mempunyai keterikatan timbal balik dengan
negaranya.Warga negara adalah orang yg tinggal di dalam sebuah negara dan
mengakui semua peraturan yg terkandung di dalam negara tersebut.Warga Negara Indonesia
menurut Pasal 26 UUD 1945 adalah : Orang-orang bangsa Indonesia asli dan bangsa
lain yang disahkan Undang-undang sebagai warga Negara.Kewarganegaraan Republik
Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik
Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI)
adalah:
1. Setiap orang yang sebelum berlakunya UU
tersebut telah menjadi WNI.
2. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari
ayah dan ibu WNI.
3. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari
seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing
(WNA), atau sebaliknya.
4. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari
seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara
asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
5. Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari
setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu
seorang WNI.
6. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah
dari ibu WNI.
7. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah
dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan
itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin.
8. Anak yang lahir di wilayah negara Republik
Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9. Anak yang baru lahir yang ditemukan di
wilayah megara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
10. Anak yang lahir di wilayah negara Republik
Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak
diketahui keberadaannya.
11. Anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik
Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari Negara tempat anak
tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
12. Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan
permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia
sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi:
1. Anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang
sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya
yang berkewarganegaraan asing.
2. Anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang
diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan.
3. Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum
kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya
memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
4. Anak WNA yang belum berusia lima tahun yang
diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
5. Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi
seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut:
6. Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum
kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah
atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
7. Anak warga negara asing yang belum berusia
lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai
anak oleh warga negara Indonesia.
Jadi, warga negara adalah orang yang tinggal di suatu negara dengan
keterkaitan hukum dan peraturan yang ada dalam negara tersebut serta diakui
oleh negara, baik warga asli negara tersebut atau pun warga asing dan negara
tersebut memiliki ketentuan kepada siapa yang akan menjadi warga negaranya.
Sifat mencakup semua, Semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk
setiap orang tanpa kecuali.
1.7 Pengertian Hak dan Kewajiban
1) Pengertian Hak
Hak adalah Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya
tergantung kepada kita sendiri. Contohnya: hak mendapatkan pengajaran, hak
mendapatkan nilai dari guru dan sebagainya. Adapun Prof. Dr. Notonagoro
mendefinisikannya sebagai berikut: “Hak adalah kuasa untuk menerima atau
melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak
tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat
dituntut secara paksa olehnya.
2) Pengertian Kewajiban
Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan
atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun
yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan
(Prof. Dr. Notonagoro). Sedangkan Kewajiban adalah Sesuatu yang harus dilakukan
dengan penuh rasa tanggung jawab.Contohnya : melaksanakan tata tertib di
sekolah, membayar SPP atau melaksanakan tugas yang diberikan guru dengan
sebaik-baiknya dan sebagainya.
Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan
30, yaitu :
Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa
Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang
sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan
ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di
dalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu.
Pada ayat (2), tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran
dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta
dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur
dengan undang-undang.
1.8 Hubungan Warga Negara dan Negara
Hubungan antara negara dan warga negara identik dengan adanya hak
dan kewajiban,antarawarganegaradengannegaranya ataupun sebaliknya. Negara
memiliki kewajiban untuk memberikan keamanan, kesejahteraan, perlindungan
terhadap warga negaranya serta memiliki hak untuk dipatuhi dan
dihormati.Sebaliknya warga negara wajib membela negara dan berhak mendapatkan
perlindungan dari negara.
1.9 Contoh Hak dan Kewajiban Warga Negara Terhadap Negara
1. Hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintah
2. Hak negara untuk dibela
3. Hak negara untuk menguasai bumi, air , dan kekayaan untuk
kepentingan rakyat
4. Kewajiban negara untuk menajamin sistem hukum yang adil
5. Kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga negara
6. Kewajiban negara mengembangkan sistem pendidikan nasional
untuk rakyat
7. Kewajiban negara memberi jaminan sosial
8. Kewajiban negara memberi kebebasan beribadah
Di Indonesia seringkali terjadi adanya kesenjangan antara peranan negara
dengan kehidupan warga negara.Masalah-masalah politik, sosial, ekonomi, dan
budaya misalnya, seringkali terjadi karena adanya kesenjangan antara peranan
negara serta kehidupan warga negaranya.
Dalam deretan pasal-pasal beserta ayat-ayatnya, UUD 1945 secara jelas
mencantumkan hak serta kewajiban negara atas rakyatnya yang secara jelas juga
harus dipenuhi melalaui tangan-tangan trias politica ala Monteqeiu.Melalui
tangan Legislatif suara rakyat tersampaikan, melalui tangan eksekutif kewajiban
negara, hak rakyat dipenuhi, dan di tangan yudikatif aturan-aturan pelaksanaan
hak dan kewajiban di jelaskan. Idealnya begitu, tapi apa daya sampai sekarang
boleh di hitung dengan sebelah tangan seberapa jauh negara menjalankan
kewajibannya. Boleh dihitung juga berapa banyak negara menuntut haknya.
Bukan hal yang aneh ketika sebagian rakyat menuntut kembali haknya yang
selama ini telah di berikan kepada negara sebagai jaminan negara akan menjaga
serta menjalankan kewajibannya. Negara sebagai sebuah entitas dimana meliputi
sebuah kawasan yang diakui (kedaulatan), mempunyai pemerintahan, serta
mempunyai rakyat. Rakyat kemudian memberikan sebagian hak-nya kepada negara
sebagi ganti negara akan melindunginya dari setiap mara bahaya, serta
berkewajiban untuk mengatur rakyatnya. Hak-hak rakyat tadi adalah kewajiban
bagi sebuah negara.Hak untuk hidup, hak untuk mendapatkan kerja serta hak-hak
untuk mendapatkan pelayanan umum seperti kesehatan, rumah, dan tentunya hak
untuk mendapatkan pendidikan.Semuanya itu harus mampu dipenuhi oleh negara,
karena itulah tanggung jawab negara.Kalau hal itu tak bisa dipenuhi oleh sebuah
negara maka tidak bisa disebut sebuah negara.
2.Demokrasi di Indonesia
Secara
umum, pengertian demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan yang setiap warga
negaranya memiliki hak yang setara dalam pengambilan suatu keputusan yang akan
memberikan efek dalam kehidupan mereka. Demokrasi juga bisa diartikan sebagai
bentuk kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat.
Demokrasi
mencakup kondisi budaya, ekonomi, dan sosial dalam terjadinya praktik kebebasan
politik, baik secara bebas ataupun setara. Dalam demokrasi, warga negara
diizinkan untuk berpartisipasi aktif secara langsung atau melalui perwakilan
dalam melakukan perumusan, pengembangan, serta pembuatan hukum.
Demokrasi dapat dibagi
menjadi 2 berdasarkan penyaluran kehendak rakyat, yaitu:
·
Demokrasi langsung (direct democracy)
adalah demokrasi yang secara langsung melibatkan rakyat untuk pengambilan
keputusan terhadap suatu negara. Contohnya seperti pemilu.
·
Demokrasi tidak langsung (indirect
democracy) adalah demokrasi yang tidak secara langsung melibatkan seluruh
rakyat suatu negara dalam pengambilan suatu keputusan. Contohnya seperti suatu
keputusan yang dilakukan oleh wakil-wakil rakyat (DPR, DPD, DPRD).
Negara yang menganut prinsip
demokrasi memiliki ciri:
·
Segala keputusan yang dilakukan
pemerintah berdasarkan kehendak dan kepentingan rakyat.
·
Memiliki ciri kontitusional, (mengenai
kehendak, kekuasaan, atau kepentingan rakyat) yang dituliskan dalam suatu
undang-undang negara.
·
Memiliki ciri perwakilan. Ketika
mengatur segala urusan negera, kedaulatan dan kekuasaan rakyat sudah diwakilkan
kepada beberapa orang yang sebelumnya sudah dipilih oleh rakyat itu sendiri.
·
Memiliki ciri pemilihan umum, yakni
segala kegiatan politik dilakukan untuk memilih pihak yang akan menjalankan
pemerintahan.
·
Memiliki ciri kepartaian, yakni partai
menjadi suatu media atau sarana sebagai bagian pelaksanaan sistem demokrasi.
Pelaksanaan
demokrasi di Indonesia dari masa ke masa tidaklah sama, mengingat undang-undang
dasar yang berlaku pun berganti-ganti. Pergantian undang-undang dasar
menyebabkan pergantian sistem pemerintahan. Indonesia telah menganut sistem
demokrasi sejak merdeka sampai saat ini. Dimulai dari demokrasi terpimpin pada
masa jabatan Soekarno, demokrasi pancasila yang digunakan Soeharto selama
puluhan tahun menjabat menjadi presiden, hingga demokrasi sesungguhnya yang
mulai berjalan setelah masa jabatan Soeharto berakhir pada tahun 1998 yang
ditandai oleh adanya pemilu daerah maupun presiden yang dapat diikuti oleh
rakyat secara serentak dan adil.
·
Masa Orde Lama (1959-1966)
Sejak
proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945, bangsa Indonesia masuk dalam suatu
babak kehidupan baru sebagai bangsa yang merdeka dan berdaulat penuh. Namun,
perjalanan sejarah bangsa ini tidaklah selalu berjalan sesuai dengan apa yang
diharapkan, sebab banyak pengorbanan dan rintangan yang harus dihadapi dan
semua itu bahkan harus ditebus dengan harga yang sangat mahal. Di samping itu,
dalam sejarahnya bangsa Indonesia telah mengalami berbagai perubahan asas,
ideologi, dan doktrin dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Perubahan-perubahan sistem pemerintahan yang telah terjadi pada masa awal-awal
kemerdekaan bangsa ini, terkadang di satu sisi juga sering mengancam dan
membahayakan perjuangan bangsa Indonesia dalam mempertahankan dan mengisi
kemerdekaan. Seperti yang sudah kita ketahui, bahwa sistem pemerintahan Orde
Lama sudah menjadi bagian dari perjalanan panjang sejarah Indonesia, sebab
bagaimanapun sejarah Orde Lama ikut mengantarkan Indonesia hingga masa sekarang
ini. Istilah Orde Lama dalam sejarah bangsa Indonesia adalah masa-masa bangsa
Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Soekarno. Masa Orde Lama berlangsung
sejak tahun 1959-1966. Dalam kurun waktu tersebut, bangsa Indonesia mengalami
beberapa kali pergantian sistem pemerintahan. Salah satu sistem pemerintahan
yang terkenal pada masa Orde Lama adalah “Demokrasi Terpimpin”. Ciri-ciri
yang membedakan dari sistem Demokrasi Terpimpin ini dengan sistem sebelumnya
adalah bergesernya sistem parlementer ke presidentil, artinya seluruh kekuasaan
dalam negara pada saat itu berada di presiden.
·
Demokrasi Liberal (1945-1959)
Setelah
Indonesia memproklamasikan kemerdekaan, Ir. Soekarno yang menjabat sebagai
ketua PPKI dipercaya merangkap jabatan menjadi presiden RI pertama. Kemudian
PPKI membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat dengan ketuanya Kasman
Singodimejo. Komite ini bertujuan untuk membantu tugas-tugas presiden.
Kebebasan dan kemerdekaan untuk berdemokrasi dalam tubuh KNIP justru membawa
pemerintah RI kepada sistem parlementer untuk menghindari kekuasaan presiden
yang terpusat. Akhirnya pada tanggal 7 Oktober 1945 lahir memorandum yang ditandatangani
oleh 50 orang dari 150 orang anggota KNIP.
Pada
tanggal 3 November 1945, keluar maklumat untuk kebebasan membentuk banyak
partai atau multi partai sebagai persiapan pemilihan umum yang akan
diselenggarakan bulan Juni 1946. Tanggal 14 November 1945 terbentuklah susunan
kabinet berdasarkan sistem parlementer (demokrasi liberal).
Berlakunya
UUDS 1950 pada tanggal 17 Agustus 1950 dengan sistem demokrasi liberal tidak
menunjukkan hasil yang sesuai dengan harapan rakyat Indonesia, bahkan muncul tanda-tanda
perpecahan bangsa yang ditandai dengan pemberontakan PRRI Permesta, DI/TII yang
ingin lepas dari NKRI.
Konstituante
tidak berhasil menetapkan UUD sehingga negara dalam keadaan darurat. Untuk
mengatasi, dikeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Sistem demokrasi liberal
tidak berhasil dilaksanakan di Indonesia karena tidak sesuai dengan pandangan
hidup dan kepribadian bangsa Indonesia.
·
Demokrasi Terpimpin (1959-1965)
Dekrit
Presiden 5 Juli 1959 di antaranya berisi usulan pembubaran konstituante, berlakunya
kembali UUD 1945, dan pembentukan MPRS dan DPAS dalam waktu
sesingkat-singkatnya sehingga berakhirlah masa demokrasi liberal.
Pada
periode tahun 1959-1965 kekuasaan didominasi oleh presiden,Pada masa demokrasi
terpimpin ada tiga unsur kekuatan utama, yaitu Ir. Soekarno, PKI, dan Angkatan
Darat. Pada masa ini banyak terjadi penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD
1945, antara lain:
1.
Pembentukan nasakom (nasionalis, agama,
dan komunis).
2.
Tap MPRS No. III/MPRS/1963 tentang
pengangkatan Soekarno sebagai Presiden seumur hidup.
3.
Pembubaran DPR hasil pemilu oleh
presiden.
4.
Pengangkatan ketua DPRGR/MPRS menjadi
menteri negara oleh presiden dan penyelewengan lain dalam pelaksanaan
pemerintahan.
Dalam
demokrasi terpimpin jika terjadi ketidakmufakatan dalam sidang legislatif, maka
permasalahan itu diserahkan kepada presiden sebagai pemimpin besar revolusi
untuk dapat diputuskan. Akhirnya orde lama jatuh setelah terjadi peristiwa
G30S/PKI pada tahun 1965 dengan diikuti krisis ekonomi yang cukup parah.
·
Orde Baru (1966-1998)
Berdasarkan
pengalaman orde lama, pemerintahan orde baru berupaya menciptakan stabilitas
politik dan keamanan untuk menjalankan pemerintahannya. Orde baru berpendapat
bahwa orde lama terlalu longgar dalam pendirian partai politik sehingga berakibat
lemahnya stabilitas pertahanan dan keamanan negara.
Stabilitas
politik dan keamanan yang diciptakan justru mengekang kelompok-kelompok
kepentingan dan partai politik lain yang menginginkan perubahan demokrasi.
Media massa dan rakyat selalu di bayang-bayangi
ketakutan apabila ingin melancarkan kritik kecuali atas izin pemerintah.
Hal ini berakibat menurunnya mental serta moral bangsa Indonesia, sehingga
timbul KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme). Karena banyak KKN yang terjadi,
rasa percaya rakyat kepada pemerintah pun hilang, sehingga terjadi unjuk rasa
yang di pelopori oleh mahasiswa.
Pada
akhir masa orde baru timbul krisis ekonomi yang cukup parah. Hal ini
menimbulkan gerakan massa rakyat yang menuntut diadakannya reformasi di segala
bidang. Rezim orde baru akhirnya jatuh dengan mundurnya Soeharto, selanjutnya
kekuasaan di serahkan kepada B. J. Habibie yang pada waktu itu menjabat sebagai
wakil presiden.
·
.Reformasi (1998-sekarang)
Saat
ini demokrasi Indonesia berjalan pada era digital, yaitu era yang disebabkan
oleh kemajuan teknologi informasi dan komunikasi yang sangat pesat hampir dua
dasawarsa ini. Tentu saja era digital ini mempengaruhi berbagai bidang
kehidupan, tak terkecuali sistem demokrasi.
Menurut
survei, pengguna media sosial dan chatting platform di Indonesia mencapai 70
juta pengguna. Pengguna internet dapat dengan mudah menerima informasi mengenai
kinerja pemerintahan dan kebijakan-kebijakan pemerintah, sehingga mereka dapat
dengan mudah memberi masukan, kritikan, bahkan hujatan.
Memang
itulah salah satu dampak dari era digitalisasi yaitu kebebasan. Tentu banyak
juga dampak baiknya, misalnya saja beberapa instansi pemerintahan yang mulai
aktif di media sosial dengan memposting kegiatan, anggaran, bahkan daftar
belanja mereka. Hal ini disambut hangat oleh masyarakat karena membuat semuanya
menjadi lebih transparan.
Selain
itu, melalui internet badan pemerintahan bisa berkomunikasi dua arah dengan
rakyat melalui dunia maya. Badan pemerintah bisa mendapat masukan dari warga,
sedangkan warga menjadi merasa lebih dekat dengan pemerintahan dan bisa lebih
mudah menyampaikan aspirasi kepada pemerintah. Hal ini membuat jarak antara
pemerintah dan rakyat menjadi semakin dekat serta menghapuskan kesan
pemerintahan yang kaku.
Para
tokoh politik pun juga sudah memanfaatkan media sosial. Hal ini membawa dampak
positif, misalnya saja ketika Jokowi-Ahok maju sebagai calon pemimpin saat
pilkada Jakarta, pemberitaan yang masif akan prestasi dan kesederhanaan beliau
mampu menarik hati banyak orang untuk berpartisipasi dalam pemilu. Sejak era
digital dimulai, peningkatan pemuda dan pemudi yang menggunakan hak pilihnya
meningkat sangat pesat, tentu hal ini merupakan prestasi yang membanggakan bagi
sistem demokrasi di Indonesia.
Sebagai
rakyat, kita memiliki kekuatan yang berpengaruh besar di dunia maya, ada
baiknya jika kita memanfaatkan kemudahan komunikasi ini dengan tindakan yang
baik, seperti memberi saran dan masukan untuk pemerintahan atau memberi kritik
bila kinerja pemerintahan sedang turun.
Pelaksanaan
demokrasi di Indonesia pada masa orde baru dan masa reformasi mengklaim memakai
sistem demokrasi pancasila. Demokrasi pancasila bukanlah demokrasi yang
berdasarkan kekuasaan mayoritas. Dalam demokrasi pancasila, tidak ada satu pun
golongan yang boleh semaunya mempertahankan atau memaksakan pendiriannya
sendiri. Demorasi pancasila berbeda dengan demokrasi liberal yang mengutamakan
suara mayoritas dalam mengambil suatu keputusan ataupun demokrasi terpimpin
yang mengutamakan pemimpin dalam mengambil keputusan.
Sila-sila
pancasila merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, jadi demokrasi
pancasila adalah demokrasi yang dijiwai oleh sila kerakyatan yang di pimpin
oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, yang berketuhanan
Yang Maha Esa, yang berkemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia,
dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Perjalanan
demokrasi di Indonesia yang begitu panjang tentu mengalami banyak cobaan. Namun
kegigihan bangsa mampu melewati masalah-masalah demokrasi yang ada. Tak salah
jika salah satu lembagai penelitian di Amerika bernama Freedom House
mengumumkan bahwa Indonesia merupakan negara berkembang paling sukses dalam
menjalankan sistem demokrasi. Semoga ke depannya demokrasi di Indonesia bisa
menuju ke arah yang semakin baik lagi.
3. Negara Hukum dan HAM
Negara Hukum
1)
Defenisi
Negara
“Negara” bisa dimaknai dalam dua arti. Pertama,
Negara adalah masyarakat atau wilayah yang merupakan satu kesatuan politis.
Kedua, Negara adalah lembaga pusat yang menjamin kesatuan politis ,yang menata
dan dengan demikian menguasai wilayah itu.
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang
kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur
oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara adalah
pengorganisasian masyarakat suatu wilayah tersebut dengan sejumlah orang yang
menerima keberadaan organisasi ini.
2)
Defenisi
Hukum
Hukum sebagai sarana untuk melakukan kontrol
sosial, yaitu suatu proses memengaruhi orang-orang untuk untuk bertingkah laku
sesuai dengan harapan masyarakat. Maka pengontrolan oleh hukum itu dijalankan
dengan berbagai cara dan melalui penbentukan badan-badan
yang dibutuhkan.Dalam hubungan ini, maka hukum biasa disebut sebagai
suatu sarana untuk melakukan kontrol sosial yang bersifat formal.
3)
Defenisi
Negara Hukum
Aristoteles, merumuskan negara hukum adalah Negara
yang berdiri di atas hukum yang menjamin keadilan kepada warga negaranya.
Keadilan merupakan syarat bagi tercapainya kebahagiaan hidup untuk warga Negara
dan sebagai daripada keadilan itu perlu diajarkan rasa susila kepada setiap
manusia agar ia menjadi warganegara yang baik. Peraturan yang sebenarnya
menurut Aristoteles ialah peraturan yang mencerminkan keadilan bagi pergaulan
antar warga negaranya. maka menurutnya yang memerintah Negara bukanlah manusia
melainkan “pikiran yang adil”. Penguasa hanyalah pemegang hukum dan
keseimbangan saja.
Penjelasan UUD 1945 mengatakan, antara lain,
“Negara Indonesia berdasar atas hukum (Rechtsstaat), tidak berdasar atas
kekuasaan belaka (machsstaat)”. Jadi jelas bahwa cita-cita Negara hukum (rule
of law) yang tekandung dalam UUD1945 bukanlah sekedar Negara yang berlandaskan
sembarang hukum. Hukum yang didambakan bukalah hukum yang ditetapkan
semata-mata atas dasar kekeuasaan, yang dapat menuju atau mencerminkan
kekuasaan mutlak atau otoriter. Hukum yang demikian bukanlah hukum yang adil
(just law), yang didasarkan pada keadilan bagi rakyat.
Menurut Brian Z.Tamanaha ,Negara hukum itu berkisar pada tiga kelompok
pengertian (cluter of meaning).yaitu :
·
Bahwa
pemerintah itu dibatasi oleh hukum. Dalam pemahaman yang pertama ini ,Negara
hukum melindungi masyarakat dari penekanan (oppression) oleh pemerintah, baik
yang bersifat komunitarian maupun individual. Ia juga melindungi masyarakat
dalam keadaan pluralism.Khususnya bagi Negara-negara berkembang,seperti
Indonesia ,Negara hukum akan melindungi masyarakat dari transformasi suatu tipe
barat ke dalam masyarakat timur, yang memiliki kosmologi yang berbeda.
·
Negara hukum
dipahami secara legalitas formal.Di sini ia dipahami sebagai sesuatu
yang sangat bernilai (supremely valuable good), tetapi belum tentu memiliki
nilai kemanusiaan yang bersifat universal (universal human good)pula. Di sini
orang tidak dapat berpikir bahwa peraturan sebagai inti dari legalitas
formal,berlaku untuk segala keadaan.Legalitas formal berjalan baik pada ranah
kehidupan sosial, dimana dijumpai keadaan yang netral ,seperti
perdagangan,penghukuman terhadap orang yang melakukan kekerasan criminal dan
terhadap orang yang mengganggu kepemilikan orang lain.
·
Pengaturan
yang didasarkan pada hukum (rule of law) ,bukan orang (rule of man). Menurut
Tamahana, keadaan tersebut dapat dicapai manakala dapat dicapai keseimbangan
antara keduanya,yang intinya adalah pengendalian diri (self-restraint).
·
Unsur-unsur,
Ciri-ciri, dan Tujuan Hukum
Unsur-unsur Negara Hukum
Ø Hak asasi manusia dihargai sesuai dengan harkat dan
martabatnya sebagai manusia
Ø Adanya pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk
menjamin hak-hak itu
Ø Pemerintahan dijalankan berdasarkan peraturan
perundang-undangan
Ø Adanya peradilan administrasi dalam perselisihan
antara rakyat dengan pemerintahannya.
Ciri-ciri Negara Hukum
Ø Kekuasaan dijalankan sesuai dengan hukum positif
yang berlaku
Ø Kegiatan negara berada dibawah kontrol kekuasaan
kehakiman yang efektif
Ø Berdasarkan sebuah undang-undang yang menjamin HAM
Ø Menuntut pembagian kekuasaan
Di dalam ilmu hukum disebutkan bahwa tujuan hukum adalah menciptakan
ketertiban dan keadilan. Dalam membahas masalah tujuan hukum, banyak pendapat
dikemukakan oleh para sarjana. Namun demikian secara umum dapat dikemukakan
bahwa tujuan hukum adalah sesuatu yang ingin dicapai oleh hukum. Menurut L.J.
Van Apeldoorn, tujuan hukum adalah untuk memepertahankan ketertiban masyarakat.
Dalam mempertahankan ketertiban tersebut hukum harus secara seimbang melindungi
kepentingan-kepentingan yang ada dalam masyarakat. Mengenai
kepentingan-kepentingan yang ada dalam masyarakat ini, Roscoe Pond membedakan
antara kepentingan pribadi, kepentingan publik, dan kepentingan sosial. Apabila
pandangan Van Apeldoorn dikaitkan dengan pandangan Roscoe Pond tersebut, berarti
dalam mempertahankan ketertiban masyarakat, hukum harus mampu menyeimbangkan
kepentingan-kepentingan pribadi, publik, dan sosial. Pengaturan yang didalamnya
terdapat keseimbangan antara kepentingan-kepentingan tersebut oleh Van
Apeldoorn dikatakan sebagai pengaturan yang adil.
Keadilan menurut Ulpianus adalah Justitia est perpetua et
constans voluntas jus suum cuique tribuendi yang kalau diterjemahkan
secara bebas keadilan adalah suatu keinginan yang terus menerus dan tetap untuk
memberikan kepada orang apa yang menjadi haknya. Ini berarti keadilan bahwa
keadilan harus senantiasa mempertimbangkan kepentingan yang terlibat di
dalamnya.
4) Konsep Dasar Negara Hukum Indonesia
Konsep rechtsstaat mengutamakan prinsip wetmatigheid yang kemudian
menjadi rechtmatigheid.
Ø unsur-unsur rechtsstaat :
Ø Adanya perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia
(HAM).
Ø Adanya pemisahan dan pembagian kekuasaan negara
untuk menjamin
Ø Perlindungan HAM,
Ø pemerintahan berdasarkan peraturan,
Ø adanya peradilan administrasi; dan
Dari uraian unsur-unsur rechtsstaat maka dapat dikaitkan dengan konsep
perlindungan hukum, sebab konsep rechtsstaat tersebut tidak lepas dari gagasan
untuk memberi pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia. Dengan
demikian rechtsstaat memiliki inti upaya memberikan perlindungan pada hak-hak
kebebasan sipil dari warga negara, berkenaan dengan perlindungan terhadap
hak-hak dasar yang sekarang lebih populer dengan HAM, yang konsekuensi logisnya
harus diadakan pemisahan atau pembagian kekuasaan di dalam negara. Sebab dengan
pemisahan atau pembagian kekuasaan di dalam negara, pelanggaran dapat dicegah
atau paling tidak dapat diminimalkan.
Di samping itu, konsep rechtsstaat menginginkan adanya perlindungan bagi
hak asasi manusia melalui pelembagaan peradilan yang independen. Pada konsep
rechtsstaat terdapat lembaga peradilan administrasi yang merupakan lingkungan
peradilan yang berdiri sendiri.
Negara Anglo Saxon tidak mengenal Negara hukum atau rechtstaat, tetapi
mengenal atau menganut apa yang disebut dengan “ The Rule Of The Law” atau
pemerintahan oleh hukum atau government of judiciary.
Menurut A.V.Dicey, Negara hukum harus mempunyai 3 unsur pokok :
A)
Supremacy
Of Law
Dalam suatu Negara hukum, maka kedudukan hukum merupakan posisi
tertinggi, kekuasaan harus tunduk pada hukum bukan sebaliknya hukum tunduk pada
kekuasaan, bila hukum tunduk pada kekuasaan, maka kekuasaan dapat membatalkan
hukum, dengan kata lain hukum dijadikan alat untuk membenarkan kekuasaan. Hukum
harus menjadi “tujuan” untuk melindungi kepentingan rakyat.
B)
Equality
Before The Law
Dalam Negara hukum kedudukan penguasa dengan rakyat dimata hukum adalah
sama (sederajat), yang membedakan hanyalah fungsinya, yakni pemerintah
berfungsi mengatur dan rakyat yang diatur. Baik yang mengatur maupun yang
diatur pedomannya satu, yaitu undang-undang. Bila tidak ada persamaan hukum,
maka orang yang mempunyai kekuasaan akan merasa kebal hukum. Pada prinsipnya
Equality Before The Law adalah tidak ada tempat bagi backing yang salah,
melainkan undang-undang merupakan backine terhadap yang benar.
C)
Human
Rights
Human rights, maliputi 3 hal pokok, yaitu :
Ø The rights to personal freedom ( kemerdekaan
pribadi), yaitu hak untuk melakukan sesuatu yang dianggan baik badi dirinya,
tanpa merugikan orang lain.
Ø The rights to freedom of discussion ( kemerdekaan
berdiskusi), yaitu hak untuk mengemukakan pendapat dan mengkritik, dengan
ketentuan yang bersangkutan juga harus bersedia mendengarkan orang lain dan
bersedia menerima kritikan orang lain.
Ø The rights to public meeting ( kemerdekaan
mengadakan rapat), kebebasan ini harus dibatasi jangan sampai menimbulkan
kekacauan atau memprovokasi.
Ø Persamaan Negara hukum Eropa Kontinental dengan
Negara hukum Anglo saxon adalah keduanya mengakui adanya “Supremasi Hukum”.
Perbedaannya adalah pada Negara Anglo Saxon tidak terdapat peradilan
administrasi yang berdiri sendiri sehingga siapa saja yang melakukan
pelanggaran akan diadili pada peradilan yang sama. Sedangkan nagara hukum Eropa
Kontinental terdapat peradilan administrasi yang berdiri sendiri.
5) Indonesia sebagai Negara Hukum
Negara Hukum Indonesia diilhami oleh ide dasar rechtsstaat dan
rule of law. Langkah ini dilakukan atas dasar pertimbangan bahwa negara hukum
Republik Indonesia pada dasarnya adalah negara hukum, artinya bahwa dalam
konsep negara hukum Pancasila pada hakikatnya juga memiliki elemen yang terkandung
dalam konsep rechtsstaat maupun dalam konsep rule of law.
Yamin menjelaskan pengertian Negara hukum dalam penjelasan UUD 1945,
yaitu dalam Negara dan masyarakat Indonesia, yang berkuasa bukannya manusia
lagi seperti berlaku dalam Negara-negara Indonesia lama atau dalam Negara Asing
yang menjalankan kekuasaan penjajahan sebelum hari proklamasi, melainkan warga
Indonesia dalam suasana kemerdekaan yang dikuasai semata-mata oleh peraturan
Negara berupa peraturan perundang-undangan yang dibuatnya sendiri
Indonesia berdasarkan UUD 1945 berikut perubahan-perubahannya adalah
negara hukum artinya negara yang berdasarkan hukum dan bukan berdasarkan
kekuasaan belaka. Negara hukum didirikan berdasarkan ide kedaulatan hukum
sebagai kekuasaan tertinggi
Menurut Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH ada dua belas ciri penting dari
negara hukum diantaranya adalah :
a)
Supremasi
hukum
b)
Persamaan
dalam hukum
c)
Asas
legalitas
d)
Pembatasan
kekuasaan
e)
Organ
eksekutif yang independent
f)
Peradilan
bebas dan tidak memihak
g)
Peradilan
tata usaha negara
h)
Peradilan
tata negara
i)
Perlindungan
hak asasi manusia
j)
Bersifat
demokratis
k)
Sarana untuk
mewujudkan tujuan negara
l)
Transparansi
dan kontrol sosial.
Sedangkan menurut Prof. DR. Sudargo Gautama, SH. mengemukakan 3
ciri-ciri atau unsur-unsur dari negara hukum, yakni:
1)
Terdapat
pembatasan kekuasaan negara terhadap perorangan
Maksudnya negara tidak dapat bertindak sewenang-wenang. Tindakan negara
dibatasi oleh hukum, individual mempunyai hak terhadap negara atau rakyat
mempunyai hak terhadap penguasa.
2)
Azas
Legalitas
Setiap tindakan negara harus berdasarkan hukum yang telah diadakan
terlebih dahulu yang harus ditaati juga oleh pemerintah atau aparaturnya.
3)
Pemisahan
Kekuasaan
Agar hak-hak azasi itu betul-betul terlindung adalah dengan pemisahan
kekuasaan yaitu badan yang membuat peraturan perundang-undangan, melaksanakan
dan mengadili harus terpisah satu sama lain tidak berada dalam satu tangan.
Namun apabila dikaji secara mendalam bahwa pendapat yang menyatakan
orientasi konsepsi Negara Hukum Indonesia hanya pada tradisi hukum Eropa
Continental ternyata tidak sepenuhnya benar, sebab apabila disimak Pembukaan
UUD 1945 alinea I (satu) yang menyatakan “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan ialah
hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus
dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”
menunjukkan keteguhan dan kuatnya pendirian bangsa Indonesia menghadapi masalah
kemerdekaan melawan penjajahan. Dengan pernyataan itu bukan saja bangsa
Indonesia bertekad untuk merdeka, tetapi akan tetap berdiri di barisan yang
paling depan dalam menentang dan menghapuskan penjajahan di atas dunia.
Alinea ini mengungkapkan suatu dalil objektif,
yaitu bahwa penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan
perikeadilan dan oleh karenanya harus ditentang dan dihapuskan agar semua
bangsa di dunia ini dapat menjalankan hak atas kemerdekaan sebagai hak
asasinya. Di samping itu dalam Batang Tubuh UUD 1945 naskah asli, terdapat
pasal-pasal yang memuat tentang hak asasi manusia antara lain: Pasal 27, 28,
29, 30, dan 31. Begitu pula dalam UUD 1945 setelah perubahan pasal-pasal yang
memuat tentang hak asasi manusia di samping Pasal 27, 28, 29, 30 dan 31 juga
dimuat secara khusus tentang hak asasi manusia dalam Bab XA tentang Hak Asasi
Manusia yang terdiri dari Pasal 28A, 28B, 28C, 28D, 28E, 28F, 28G, 28H, 28I dan
Pasal 28J. Hal ini menunjukkan bahwa dalam konsep negara hukum Indonesia juga
masuk di dalamnya konsepsi negara hukum Anglo Saxon yang terkenal dengan rule
of law.
Dari penjelasan dua konsep tersebut dapat
disimpulkan bahwa konsep negara hukum Indonesia tidak dapat begitu saja
dikatakan mengadopsi konsep rechtsstaat maupun konsep the rule of law, karena
latar belakang yang menopang kedua konsep tersebut berbeda dengan latar belakang
negara Republik Indonesia, walaupun kita sadar bahwa kehadiran istilah negara
hukum berkat pengaruh konsep rechtsstaat maupun pengaruh konsep the rule of
law.
Selain istilah rechtstaat, sejak tahun 1966 dikenal
pula istilah The rule of law yang diartikan sama dengan negara hukum.
Dari berbagai macam pendapat, nampak bahwa di
Indonesia baik the rule of law maupun rechtsstaat diterjemahkan dengan
negara hukum. Hal ini sebenarnya merupakan sesuatu yang wajar, sebab sejak
tahun 1945 The rule of law merupakan suatu topik diskusi internasional, sejalan
dengan gerakan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia. Dengan demikian,
sulitlah untuk saat ini, dalam perkembangan konsep the rule of law dan dalam
perkembangan konsep rechtsstaat untuk mencoba menarik perbedaan yang hakiki
antara kedua konsep tersebut, lebih-lebih lagi dengan mengingat bahwa dalam
rangka perlindungan terhadap hak-hak dasar yang selalu dikaitkan dengan konsep
the rule of law, Inggris bersama rekan-rekannya dari Eropa daratan ikut
bersama-sama menandatangani dan melaksanakan The European Convention of Human
Rights.
Dengan demikian, lebih tepat apabila dikatakan
bahwa konsep negara hukum Indonesia yang terdapat dalam UUD 1945 merupakan
campuran antara konsep negara hukum tradisi Eropa Continental yang terkenal
dengan rechtsstaat dengan tradisi hukum Anglo Saxon yang terkenal dengan the
rule of law. Hal ini sesuai dengan fungsi negara dalam menciptakan hukum yakni
mentransformasikan nilai-nilai dan kesadaran hukum yang hidup di tengah-tengah
masyarakatnya. Mekanisme ini merupakan penciptaan hukum yang demokratis dan
tentu saja tidak mungkin bagi negara untuk menciptakan hukum yang bertentangan
dengan kesadaran hukum rakyatnya. Oleh karena itu kesadaran hukum rakyat itulah
yang diangkat, yang direfleksikan dan ditransformasikan ke dalam bentuk
kaidah-kaidah hukum nasional yang baru.
Apabila dalam Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945
naskah asli, tidak secara eksplisit terdapat pernyataan bahwa Indonesia adalah
negara hukum, lain halnya dalam Konstitusi Republik Indonesia Serikat (KRIS).
Dalam KRIS dinyatakan secara tegas dalam kalimat terakhir dari bagian Mukadimah
dan juga dalam Pasal 1 ayat (1) bahwa Indonesia adalah negara hukum.
BAB III
PENUTUP
1. Kesimpulan
Dapat diambil kesimpulan bahwa negara dan warga negara
memang saling berkaitan satu sama lain. Negara tidakakan ada tanpa adanya warga
negara. Dan warga negara tidak dapat hidup jika tidak ada negara yang
ditempati. Negara yang ada harus mempunyai suatu sistem pemerintahan yang mengatur jalannya negara
itu sendiri.
Dalam hal ini sistem pemerintahan yang ada di NKRI
yaitu Demokrasi, dimana kekuasaan
tertinggi nya berada di tangan rakyat. Warga negara/ masyarakat nya benar-benar
berhak untuk campur tangan terhadap nearanya tentunya dengan hukum yang berlaku
di Indonesia, karena Indonesia juga merupakan negara hukum. Selain itu warga
negara yang hidup dalam suatu negara mempunyai hak dan kewajiban masing-masing
serta juga mempunyai suatu Hak Asasi Mausia yang sudah dibawanya sejak lahir
dan ada terus di kehidupannya.
2. Kritik dan Saran
Sebagai
mahasiswa baru, kami sangat menyadari bahwa makalah yang dibuat ini jauh dari
kata sempurna. Oleh karena itu kami mengaharapkan kritik dan saran yang
sifatnya membangun, karena itu dapat bermanfaat bagi kami untuk memperbaiki dan
lebih memperdalam materi ini.
DAFTAR PUSTAKA
Budiarjo, Miriam.2008.Dasar-dasar
Ilmu Politik.Gramedia:Jakarta
http://staffnew.uny.ac.id/upload/132313272/pendidikan/warga+negara.pdf di akses pada 3 November 2017.
https://lms.ipb.ac.id/pluginfile.php/35741/mod_resource/content/0/Slide_Kewarganegaraan.pdf di akses pada 3 November 2017.
Junjungan SBP Simanjuntak. Format
Hubungan Negara dan Masyarakat. Fisip. USU.
Soedjati, Djiwantono, J.1955.Setengah
Abad Negara Pancasila. Centre for Strategic and International
Studies(CSIS):Jakarta
Soetandyo Wigjosoebroto.2012. Hubungan Antara Negara dan Warga Negara. PUSHAM-UII.
nah bagaimana makalahnya, semoga dengan makalah ini kita bisa mendapatkan ilmunya, dan dapat berguna untuk kedepannya.
hanya itu yang bisa saya berikan, kurang lebihnya mohon maaf.
TERIMA KASIH
Komentar
Posting Komentar